Bila engkau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka Menulislah. [Imam Al Ghazali]
Home » » Kenali Sistem LAPOR !

Kenali Sistem LAPOR !


Halo, Sahabat Ombudsman Karimun!

Tahukah kalian bahwa sistem ke­ter­bukaan informasi, akun­ta­bi­litas pemerintah, dan pe­la­yan­an publik yang lebih baik sudah dilakukan Indonesia sejak 7 tahun yang lalu. Upaya itu melalui sistem pengaduan yang bernama LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).

Hadir sejak 2012 atas inisiatif Pre­si­den Susilo Bambang Yu­dho­yo­no (SBY). LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses dan terpadu dengan 81 Kementerian/Lembaga, 5 Pemerintah Daerah, serta 44 BUMN di Indonesia. LAPOR! dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.

LAPOR! diinisiasikan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus interaksinya dengan pemerintah dalam rangka pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik.

Hingga April 2015, LAPOR! telah digunakan oleh lebih dari 290.000 pengguna dan menerima rata-rata lebih dari 800 laporan masyarakat per harinya. LAPOR! menjadi cikal-bakal sistem aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terpadu secara nasional.

Aplikasi LAPOR! ini adalah produk berbasis teknologi informasi hasil kerjasama antara Kemenpan-RB, Kantor Staf Presiden, Ombudsman RI, dan US-Aid, serta didukung juga oleh Kemendagri. Aplikasi ini juga salah satu implementasi dari UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan Perpres 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Melalui aplikasi LAPOR! Ini, masyarakat dapat mengadukan tentang keluhan layanan publik dan memberikan aspirasi dan masukan di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dengan kata lain, aplikasi ini dimaksudkan juga untuk menjembatani interaksi antara masyarakat dan pemerintah daerah, karena sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat mempunyai hak dalam mengawasi pelayanan publik.

Saat ini LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementrian, 145 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Pemerintah Kabupaten dan 98 Pemerintah Kota. Untuk mempermudah Sahabat dalam menyampaikan laporan kepada Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang ingin dilaporkan kami akan menyampaikan kode unik (prefix) SMS untuk daerah tersebut.

Jadi, laporan Sahabat bisa segera masuk  ke Pemerintah daerah yang dituju. Misalnya saja Sahabat ingin melaporkan adanya jalanan yang berlubang di daerah Kabupaten Karimun yang menyebabkan kemacetan dan ingin melaporkan lewat SMS, silahkan ketik KARIMUN beserta laporan kejadian ke-1708 maka Pemda Kabupaten Karimun dapat segera menanggapi aduan Sahabat tanpa melewati proses verifikasi oleh Admin Nasional. Mudah bukan? Tunggu apa lagi, #AyoLAPOR!



NB : Beberapa Penghargaan

1. Peraih tiga besar nominasi Government Web Award dalam Bubu Awards v.08, Juni 2013.
2. Menjadi salah satu inisiatif terbaik dunia yang dipresentasikan dalam ajang Open Government Partnership Summit 2013 di London.

0 komentar: