Bila engkau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka Menulislah. [Imam Al Ghazali]
Home » , » KEPRI Darurat Narkoba

KEPRI Darurat Narkoba


Seperti yang kita ketahui bersama, peredaran zat adiktif tidak mengenal umur. Muda atau tua, anak kecil atau orang dewasa semua pasti akan terkena limbas dari bahaya jika menggunakan Narkoba.
Menurut mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso indonesia sudah darurat narkoba sejak tahun 1971 di era presiden RI ke-2 Soeharto.

Sudah selayaknya pemerintah lebih serius dalam menangani masalah ini. Bukan sekedar mendengungkan jargon perang terhadap Narkoba atau Napza. Tapi lebih dari itu, rakyat merasakan dampak langsung dari keseriusan menanganinya. 

Di indonesia tidak ada satu daerah yang terbebas dari barang berbahaya ini, pengaruhnya sudah menyentuh setiap lini di daerah. KEPRI salah satunya, baru-baru ini di bulan Februari ditemukan sabu dari berbagai sudut kota Batam. Serta penangkapan sabu 19 Kg di Pulau Buru, Kab. Karimun.

Kemudian yang lebih menggemparkan rakyat KEPRI, TNI AL berhasil menangkap kapal Sunrise Glory asal Taiwan berbendera Singapura di Selat Philips yang membawa 1 ton sabu, total sabu yang diangkut kapal ini berjumlah 3 ton, namun 2 ton lainnya sudah diturunkan di tempat lain.

Lalu kapal pembawa sabu asal Taiwan, KM 61870 di perairan Karang Banteng, Anambas juga di cegat tim gabungan, dalam lambung kapal terdapat 81 karung sabu yang berat totalnya mencapai 1,6 ton.

Semangat pengungkapan kasus narkoba semakin meninggi dikalangan penegak hukum di KEPRI, tapi di lain hal ini menjadi suatu pertanda ancaman besar untuk menyelamatkan generasi di daerah yang berjuluk Bumi Segantang Lada ini.

Ironinya dalam pengentasan penindakan di lapangan terhambat dengan berbagai persoalan. Dimana intruksi presiden Joko Widodo yang ingin menindak tegas dengan menembak pengedar narkoba dinilai melanggar HAM dan kurang efektif. Ini pula dikecam oleh Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan yang kerap menangani kasus hukum pengedar dan pengguna narkoba.

Melihat masalah ini artinya belum ada solusi nyata dari pemerintah selain intruksi presiden tersebut, walau bagaimana pun petugas telah memiliki panduan sendiri dengan aturan hukum yang jelas.

Nampaknya dalam penuntasan masalah narkoba ini masih menjadi polemik, satu sisi intruksi presiden sebagai efek jera bagi tersangka namun di sisi lain hal ini bertentangan dengan pelanggaran HAM. Saya fikir biarlah HAM berjalan dengan baik tanpa ada yang mengganggunya demikian juga dengan penindakan narkoba yang tidak terbentur dengan produk hukum lainnya di indonesia.

Dari data BNN KEPRI kita bisa melihat angka pengguna narkoba mengalami penurunan, pada tahun 2011 peringkat 2 se-Indonesia, sekarang diperingkat 16 pada tahun 2017. Meskipun menurun pencegahan akan narkoba harus tetap dilakukan sedari dini.

Penggunaan narkoba di indikasikan akan mengalami peningkatan khususnya dikalangan pelajar karena maraknya narkotika jenis baru. Peredaran narkoba jenis baru inilah yang menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa dengan motif penggunan narkoba yang kini beragam. Hal tersebut menjadikan dilema orang tua atau masyarakat bagaimana cara menanggulangi narkoba yang benar.

Solusi Nyata.
Mendorong pemerintah daerah untuk membuat pusat rehablitasi untuk anak-anak, selama ini di KEPRI hanya ada di Kota Batam. Contohnya di Kab, Karimun. Potensi penyalahgunaan narkoba terhadap generasi begitu besar. Bagaimana jika pihak keluarga ingin mengunjungi korban rehab, tentu harus menyembrangi Kota Batam.

Selain itu juga bisa membuat sosialisasi yang lebih mengena ke hati masyarakat, melalui tulisan, poster dengan berbagai media seperti spanduk, baleho bahkan videotron yang ada di sudut kota. Di samping peningkatan iman dan taqwa terus diupayakan dengan melaksanaan perlombaan MTQ berbagai level. Pencegahan dini terhadap narkoba tidak boleh dipandang sebelah mata.

Paling mudah dilakukan untuk kalangan pelajar ialah membuat lomba menulis bertemakan narkoba, serta membentuk Satgas di sekolah, kampus dan berbagai organisasi kepemudaan yang anggarannya bukan saja dari negara tapi juga melibatkan dana CSR di perusahaan yang ada di daerah lainnya di KEPRI.

Dan terakhir, pernyataan bahwa KEPRI Darurat Narkoba hingga kini belum juga di dengar dari suara PEMPROV KEPRI. Akankah ini menjadi sebuah tolak ukur tidak berdayanya pemerintah daerah dalam menghadapi serangan narkoba ? Atau barangkali penuh kehati-hatian untuk mengeluarkan suatu kata dari mulut para raja. Sebab satu kata bisa menjadi kemujuran atau malah mendatangkan bala terhadap politik si raja.


Rudi Saputra
Wakil Ketua II Bidang Eksternal

0 komentar: