Bila engkau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka Menulislah. [Imam Al Ghazali]

Masyarakat Mengeluh Akan Perubahan Dari Mitan ke Gas


Konversi minyak tanah ke elpiji (Liquefied Petroleum Gas) ternyata kedodoran. Daerah - daerah yang menjadi target konversi mengeluh karena tiba - tiba minyak tanah menghilang, jikapun ada harganya mahal karena tidak ada lagi subsidi. Di Kabupaten Karimun banyak rakyat miskin dan pedagang kecil kelabakan karena depo minyak menghilang. Padahal minyak tanah masih sangat di butuhkan rakyat miskin yang tak mampu membeli gas, meski tabung gas berisi 3 kg elpiji sudah diberikan gratis oleh pemerintah.

Kebijakan konversi minyak tanah ke elpiji itu memang bertujuan baik, yaitu mengurangi subsidi minyak tanah untuk keperluan rumah tangga yang nilainya cukup banyak. Tapi sayang, dalam menentukan kebijakan konversi itu akhirnya memberikan problem di masyarakat. Sejak awal, misalnya pemerintah tidak konsisten dalam menentukan kebijakan konversi minyak tanah.

Seandainya saja saat itu kebijakakan konversi minyak tanah ke elpiji terus berjalan, niscaya masyarakat akan lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan energinya. Kompor misalnya, tidak hanya bisa di pakai untuk membakar, tapi juga membakar briket, arang, kayuan - kayuan, arang batok dan lain lain.

Tapi sayang suasana sudah tepat itu tiba tiba berubah secara mendadak. Konversi pemakaian minyak tanah ke elpiji bagi masyarakat kecil niscaya akan menimbulkan banyak masalah. Hal ini terjadi karena beberapa alasan. Pertama, dari aspek fisik. Minyak tanah bersifat cair sehingga transportasinya mudah, pengemasannya mudah, penjualan eceran pun mudah. Masyarakat kecil misalnya bisa membeli minyak tanah hanya 1500 ml sampai 0,5 liter.

Mereka dapat membawanya sendiri dengan mudah. Minyak tanah 1500 ml - 0,5 liter bisa juga di masukan ke plastik, kondisi ini tak mungkin bisa dilakukan untuk pembelian elpiji. Ini karena elpiji dijual pertabung yang isinya 3 kg dengan harga Rp. 25.000,- masyarakat jelas tidak mungkin bisa membeli elpiji hanya 3 kg, lalu membawanya dengan plastik.

Kedua, dari aspek kimiawi. Elpiji jauh lebih mudah terbakar di banding minyak tanah. Secara fisika dan kimia (minyak tanah dan elpiji) tersebut, kita memang kayak mempertanyakan sejauh mana efektivitas dan keamanan kebijakan konversi tersebut. Sejak adanya kebijakan konversi itu, minyak tanah jarang di temukan. Kalaupun ada harganya sangat tinggi sehingga masyarakat tak sanggup membelinya.

Sementara itu, kalau mau beli gas mereka harus membeli 3 kg atau satu tabung elpiji yang harganya berkisar Rp. 25.000,- kondisi ini tampaknya belum di perhatikan oleh pemerintah. Bagi masyarakat kecil membeli bahan bakar Rp. 25.000,- sangat memberatkan, karena penghasilan mereka tiap hari hanya cukup untuk makan sehari, bahkan terkadang kurang. Ini berbeda dengan minyak tanah yang bisa dibeli eceran satu bahkan setengah liter sekalipun. Dari aspek ini kebijakan konversi minyak tanah ke elpiji akan menimbulkan masalah seperti yang di sebutkan di atas.

Pemerintah kurang peka melihat kondisi masyarakat yang ada di Kabupaten Karimun yang sebagian besar penghasilannya pas pasan. Mestinya kebijakan konversi minyak tanah ke elpiji dilakukan secara selektif. Masyarakat kecil tetap di biarkan memilih untuk sementara waktu, apakah menggunakan minyak tanah atau elpiji yang keduanya di subsidi.

Sementara itu masyarakat yang mampu diharuskan memekai elpiji. Untuk itu perlu ada pendataan penduduk miskin yang akurat di tiap-tiap daerah, seperti Kecamatan Karimun, Kecamatan Tebing, Kecamatan Meral, agar pemberian subsidi tersebut TEPAT SASARAN.

Selain itu, ada keluhan dari masyarakat dalam sebuah kunjungan setiap daerah daerah yang konon menurut pemerintah sudah diberi tabung elpiji gratis, saya menemukan keluhan dari masyarakat yaitu dari segi cara pemakaian dan antisipasi masyarakat jika ada masalah pada tabung gas (elpiji) masih kurang, karena masyarakat banyak yang tidak tahu cara menggunakannya dan semestinya harus ada sosialisasi di semua daerah daerah setempat yang ada di kabupaten karimun ini tentang cara penggunaan elpiji dan gas agar masyarakat tidak lagi takut untuk mencoba memakainya.

Dalam kaitan ini, kondisi masyarakat dan daerah daerah yang bersangkutan meskinya di kaji terlebih dahulu oleh pemerintah sebelum menetapkan kebijakan konversi minyak tanah ke elpiji diatas.

Penulis : Adek Saraswati
Jurusan : Ilmu Administrasi Negara
Fakultas : Ilmu Sosial dan Politik
Kampus : Universitas Karimun

Analisis Perencanaan Pembangunan di Desa Penarah, Kec. Kundur Utara, Kab. Karimun


Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang memiliki beribu-ribu pulau dan sedikit daratan. Dengan daerah yang banyak, maka pemerintah memberikan hak otonomi yang kita kenal Otonomi Daerah. Pemberlakuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam Otonomi sudah sangat lama, yaitu sejak tahun 2001 (menggunakan UU No.22/ 1999 tentang Pemerintah Daerah) dan pada tahun 2004 (menggunakan UU No.32/ 2004 sebagai revisi Undang-undang sebelumnya) sampai sekarang. Dalam dua Undang-undang tentang Pemerintah Daerah tersebut telah diberlakukan sistem desentralisasi.

Dengan adanya sistem ini Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan besar untuk merencanakan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan dalam program pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Di dalam sistem Desentralistik dan Otonomi Daerah, melekat pula kewenangan sekaligus tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk secara proaktif mengupayakan kebijakan penanggulangan kemiskinan demi kesejahteraan rakyat.

Tanggung jawab ini merupakan konsekuensi logis dari salah satu tujuan diberlakukannya Otonomi Daerah. Maka dari itu dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah akan sangat bergantung pada kesiapan Pemerintah Daerah dalam menata sistem pemerintahannya agar tercipta pembangunan yang efektif, efesien, transparansi, dan akuntabel serta mendapat partisipasi dari masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahannya.

Sesuai dengan amanat Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah dipandang perlu untuk menekankan pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dalam mewujudkan pembangunan daerah yang Desentralistik dan Demokratis khususnya di Kabupaten Karimun.

Karimun mulai memekarkan wilayahnya untuk menjadi sebuah kabupaten yaitu kabupaten karimun, yang semula sebuah kecamatan. Kabupaten Karimun dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 53 tahun 1999. Pada awal terbentuknya wilayah Kabupaten karimun, wilayah ini terdiri dari tiga kecamatan diantaranya yaitu Kecamatan Karimun, Moro dan Kundur. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 16 tahun 2001, maka wilayah Kabupaten karimun dimekarkan menjadi 8 kecamatan, dan akhirnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 10 tahun 2004 dimekarkan lagi menjadi 9 kecamatan yaitu Kecamatan Karimun, Meral, Tebing, Kundur Kota,Kundur Barat, Durai, Moro, Buru dan Kecamatan Kundur Utara.

Kesuksesan pembangunan kabupaten/kota sangat bergantung kemampuan birokrasi pemerintah dalam menggerakan pembangunan ditingkat desa, karena Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Desa Penarah merupakan bagian wilayah administratif di Kecamatan Kundur Utara yang sedang berkembang pesat pembangunanya. Maka dalam penyelenggaraan pembangunan di Desa Penarah diperlukan organisasi yang mampu menggerakan masyarakat agar masyarakat Desa Penarah mau berpatisipasi dalam melaksanakan pembangunan desa serta melaksanakan administrasi pembangunan desa. Sehingga pembangunan yang ada di Desa Penarah dapat berjalan secara rasional, tidak hanya didasarkan pada tuntutan emosional yang sukar dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Berdasarkan  hasil penelitian yang dilaksanakan pada perencanaan pembangunan di Desa Penarah Kecamatan Kundur Utara Kabupaten karimun, maka  dapat diinterprestasikan bahwa analisis perencanaan pembangunan di Desa Penarah Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun dikategorikan “Cukup Setuju”, hal ini dapat dilihat dari tanggapan responden yang menjawab sangat setuju berjumlah 157 responden atau sekitar 7,40%,sedangkan responden yang menyatakan setuju berjumlah 388 atau sekitar 18,29%, berikutnya responden yang menyatakan cukup setuju berjumlah 814 atau 38,38%, responden yang menyatakan kurang setuju berjumlah 645 atau 30,41% dan yang terakhir responden yang menyatakan tidak setuju berjumlah 117 atau 5,52%.

Hal ini dapat dilihat dari jawaban responden dan berdasarkan hasil riset analisis perencanaan pembangunan di Desa Penarah Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun dinyatakan “Cukup Setuju”.

Penulis : Ita Purnama Sari
Jurusan : Ilmu Administrasi Negara
Fakultas : Ilmu Sosial dan Politik
Kampus : Universitas Karimun

Antara Melihat Peluang Dengan Melihat Uang

Doc 2018 : Saat memberi materi pada Sekolah Islam Gender (SIG) Korps Putri PMII Karimun

Melihat peluang ketika hujan turun itu sangat luar biasa, merupakan tindakan yang cerdas bila mampu mendatangkan pundi-pundi rupiah.

Begitu juga melihat ajang pesta politik dari sisi peluang materi terhadap masa depan. Dengan membandingkan 2 musim ini, kita membandingkan apapun musimnya pastilah kita terkena dampaknya.

Berdiam seharian dikamar ketika musim hujan pun akan merasakan air hujan ketika ingin mandi. Begitu pula dengan musim politik. Golput anda -karena tidak ada kandidat yang menawarkan uang- maka jangan marah dan memaki kepada lembaga negara ketika pembangunan segala lini di Indonesia tidak berpihak pada selera anda !

Beginilah cara manusia bertahan, dengan perumpamaan seperti ini kita bisa berfikir sehat dan logis. Salah satu metode pendekatan dari ragam cara yang ada di otak manusia.

Momentum MTQ Karimun IX 2019


Memiliki disiplin ilmu dengan berlatar belakang seorang aktivis itu sudah biasa di mata kita.

Tapi memiliki semangat kebangsaan dibalut toleransi dalam beragama adalah sebuah keniscayaan untuk sulit diduplikasikan pemahaman tersebut.

Melalui MTQ IX 2019 Tingkat Kabupaten ini, mari kita aplikasikan ajaran Rasulullah ini melalui mendengarkan lantunan ayat suci Al-Quran.

Sebab Al-quran tidak sekedar dibaca dan dilantunkan. Ianya tentu membawa harmoni dalam keberagaman, dan bukan sekedar kalimat belaka.

Kemudian, sebagai generasi penerus yang kapasitasnya sesama saudara sebangsa dan seagama, foto kami diatas turut menyaksikan acara akbar tersebut.

Karena kita semua yakin, semoga yang hadir dimalam ini dan seterusnya membawa rahmat untuk sesama.

#MTQKarimunXI2019

Mari Bermimpi Sahabat !

Ir. Soekarno / Soekarno Muda

Sahabatku ! Kata Soekarno "Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh diantara bintang-bintang."

Artinya tidak kesampaian dengan cita-cita/harapan yang tinggi memang kecewa sahabat. Tapi dengan ikhtiar, usaha dan disertai doa bukan lantas kita kecewa karena tidak mencapai harapan tersebut.

Toh kalau kita liat ke bawah ternyata kita sudah berjalan terlalu jauh, menjauhi lawan-lawan dan melewati berbagai rintangan.

Hematnya, nyangkut diantara bintang-bintang. Tidak jadi Presiden kita sudah jadi gubernur itu sudah lebih baik. Ini versi saya. Yang lain ? Pasti ada, terlebih 'diantara bintang-bintang' bisa saja dikaitkan dengan sekumpulan orang-orang besar.

Karena Tuhan paham akan kemampuan kita, dan Dia memberi sesuatu sesuai kebutuhan kita bukan sesuai keinginan kita. Jadi, kebutuhan kita apa hari ini ? Menyiapkan diri untuk menjadi pemimpin, dan Tuhan akan memberikan kebutuhan-kebutuhan tersebut untuk menjadi pemimpin (khalifah) dimuka bumi ini.

Untuk Sahabatku,
Jasren Aprizal.

Asmara Berkecamuk


Dia tidak manis dan juga cantik. Tapi dia bulat, berhijab dan berkacamata. Rupanya biasa tapi cuitannya luar biasa, bagi saya paras yang cantik tidak begitu hebat jika belum menguasai bahasa.

Bahasa tubuh, bahasa hati dan bahasa mata. Dan dia menguasai bahasa ibu pula, kata-katanya bersinar, goresan tintanya menyilau, bak penulis ulung mengenakan jubah mutiara. Terang benderang membuat aku ingin mendekati cahayanya.

Tak salah kita berteman di dunia maya. Tapi salah besar jikalau kita tidak pernah berjumpa di alam nyata.

#manusiabiasa

Cas Iman Dengan Mengenal Majelis Dzikrul Ghofilin


Dalam dunia gerakan (mahasiswa) segala pencapaian yang telah diraih tidak terlepas dari tokoh central dan pendirinya. Mengenal mereka maka tidaklah rugi.

Mahbub Djunaidi namanya, semua keluarga PMII pasti mengenal atas jasanya. Satu lagi, malam ini kami disuguhkan sebuah nama seorang tokoh, dan ulama. Dalam dunia dakwah beliau dikenal dengan sebutan Gus Miek. Jasanya luar biasa, membuat majelis ilmunya hidup hingga kini meskipun jasadnya sudah tiada.

Dulu, Dzikrul Ghofilin memulai kegiatannya di Surabaya, yang hanya diikuti oleh beberapa orang hingga menjadi belasan orang jama’ah. Tempat kegiatannya berpindah-pindah dari jama’ah yang satu ke jamaa’ah yang lainnya. Disinipun sama, berpindah - pindah dari rumah jamaah ke jamaah lainnya.

- Sejarahnya -

Awal kemunculan “Dzikrul Ghofilin” bermula sejak tahun 1960, yang digagas oleh tiga kiai yakni, Kiai Hamid Pasuruan, Kiai Hamim Jazuli (Gus Miek), dan Kiai Achmad Shiddiq. Tiga kiai tersebut sudah dikenal oleh banyak kalangan khususnya dikalangan warga NU. Kiai Hamid Pasuruan dikenal sebagai kiai yang memiliki kemampuan spiritual tinggi. Selain dikenal mempunyai kemampuan spritualitas yang tinggi, Mbah Hamid juga dikenal oleh masyarakat sebagai seorang waliyullah, kekasih Allah yang sampai saat ini pesareannya setiap hari dipenuhi oleh para peziarah.

Inti ajaran Dzikrul Ghofilin adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan cara berdzikir. Menurut Gus Miek, fadhilah utama Dzikrul Ghofilin adalah murni tujuan akhirat, murni kebahagiaan di akhirat, dan biasanya orang yang benar-benar menata akhiratnya urusan duniawinya juga akan ikut tertata. Dengan demikian, cara termudah menurut Gus Miek adalah dengan mencintai para kekasih Allah dan orang-orang yang shaleh. Jika kita mencintai auliya’ kekasih Allah, dan sholihin orang-orang shaleh, maka besok kita akan dikumpulkan bersama mereka.

Sumber : www.nu.or.id

Documen Foto :





Ironi ! Sulitnya Menghapus 'Politic Money'

Saat Menjadi Relawan Demokrasi

Sejak awal pemilu indonesia dimulai politik uang sudah tidak bisa ditawari lagi keberadaannya. Melejit lebih tinggi dari pada kempanye 'tolak politik uang'. Padahal penyelenggara dan peserta pemilu mengetahui bahwa politik uang adalah pelanggaran pemilu. Namun tidak dipungkiri hal ini menjadi pembiaran karena ada beberapa hal. Satu diantara penyelenggara tidak tahan godaan.

Dilain pihak perlawanan dari para aktivis mulai melemah, sikap kritis masyarakat terhadap transaksi politik uang menurun karena ketidakberdayaan mereka dengan kesulitan hidup sehari-hari. Sikap apatis masyarakat ini sering disalah tafsirkan sebagai budaya rakyat menerima segala bentuk politik uang. Yang benar rakyat benci dengan menerima politik uang tetapi tidak berdaya.

-- --

Yang terjadi di Karimun

Salah satu caleg gagal mengirimkan pesan messenger kepada penulis. Isinya curhat, beliau tidak kuat lagi melihat politik uang merajalela di pemilu tahun ini. Hingga sampai beliau dan beberapa tim pemenangan mengajak seluruh masyarakat untuk mengusut masalah ini secara bersama ke Bawaslu daerah.

Katanya, Bawaslu harus diberi masukan khususnya pada sistem kerjanya. Bukan hanya menunggu laporan dari masyarakat, namun pro aktif dengan melacak, investigasi bau busuk terjadinya money politic yang banyak diperbincangkan masyarakat luas.

IRONI !!
Negeri Sarangnya Korupsi !!