Bila engkau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka Menulislah. [Imam Al Ghazali]
Home » , » Analisis Perencanaan Pembangunan di Desa Penarah, Kec. Kundur Utara, Kab. Karimun

Analisis Perencanaan Pembangunan di Desa Penarah, Kec. Kundur Utara, Kab. Karimun


Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang memiliki beribu-ribu pulau dan sedikit daratan. Dengan daerah yang banyak, maka pemerintah memberikan hak otonomi yang kita kenal Otonomi Daerah. Pemberlakuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam Otonomi sudah sangat lama, yaitu sejak tahun 2001 (menggunakan UU No.22/ 1999 tentang Pemerintah Daerah) dan pada tahun 2004 (menggunakan UU No.32/ 2004 sebagai revisi Undang-undang sebelumnya) sampai sekarang. Dalam dua Undang-undang tentang Pemerintah Daerah tersebut telah diberlakukan sistem desentralisasi.

Dengan adanya sistem ini Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan besar untuk merencanakan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan dalam program pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Di dalam sistem Desentralistik dan Otonomi Daerah, melekat pula kewenangan sekaligus tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk secara proaktif mengupayakan kebijakan penanggulangan kemiskinan demi kesejahteraan rakyat.

Tanggung jawab ini merupakan konsekuensi logis dari salah satu tujuan diberlakukannya Otonomi Daerah. Maka dari itu dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah akan sangat bergantung pada kesiapan Pemerintah Daerah dalam menata sistem pemerintahannya agar tercipta pembangunan yang efektif, efesien, transparansi, dan akuntabel serta mendapat partisipasi dari masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahannya.

Sesuai dengan amanat Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah dipandang perlu untuk menekankan pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dalam mewujudkan pembangunan daerah yang Desentralistik dan Demokratis khususnya di Kabupaten Karimun.

Karimun mulai memekarkan wilayahnya untuk menjadi sebuah kabupaten yaitu kabupaten karimun, yang semula sebuah kecamatan. Kabupaten Karimun dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 53 tahun 1999. Pada awal terbentuknya wilayah Kabupaten karimun, wilayah ini terdiri dari tiga kecamatan diantaranya yaitu Kecamatan Karimun, Moro dan Kundur. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 16 tahun 2001, maka wilayah Kabupaten karimun dimekarkan menjadi 8 kecamatan, dan akhirnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 10 tahun 2004 dimekarkan lagi menjadi 9 kecamatan yaitu Kecamatan Karimun, Meral, Tebing, Kundur Kota,Kundur Barat, Durai, Moro, Buru dan Kecamatan Kundur Utara.

Kesuksesan pembangunan kabupaten/kota sangat bergantung kemampuan birokrasi pemerintah dalam menggerakan pembangunan ditingkat desa, karena Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Desa Penarah merupakan bagian wilayah administratif di Kecamatan Kundur Utara yang sedang berkembang pesat pembangunanya. Maka dalam penyelenggaraan pembangunan di Desa Penarah diperlukan organisasi yang mampu menggerakan masyarakat agar masyarakat Desa Penarah mau berpatisipasi dalam melaksanakan pembangunan desa serta melaksanakan administrasi pembangunan desa. Sehingga pembangunan yang ada di Desa Penarah dapat berjalan secara rasional, tidak hanya didasarkan pada tuntutan emosional yang sukar dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Berdasarkan  hasil penelitian yang dilaksanakan pada perencanaan pembangunan di Desa Penarah Kecamatan Kundur Utara Kabupaten karimun, maka  dapat diinterprestasikan bahwa analisis perencanaan pembangunan di Desa Penarah Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun dikategorikan “Cukup Setuju”, hal ini dapat dilihat dari tanggapan responden yang menjawab sangat setuju berjumlah 157 responden atau sekitar 7,40%,sedangkan responden yang menyatakan setuju berjumlah 388 atau sekitar 18,29%, berikutnya responden yang menyatakan cukup setuju berjumlah 814 atau 38,38%, responden yang menyatakan kurang setuju berjumlah 645 atau 30,41% dan yang terakhir responden yang menyatakan tidak setuju berjumlah 117 atau 5,52%.

Hal ini dapat dilihat dari jawaban responden dan berdasarkan hasil riset analisis perencanaan pembangunan di Desa Penarah Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun dinyatakan “Cukup Setuju”.

Penulis : Ita Purnama Sari
Jurusan : Ilmu Administrasi Negara
Fakultas : Ilmu Sosial dan Politik
Kampus : Universitas Karimun

0 komentar: